Rabu 29 Nov 2023 14:21 WIB

Ribuan Buruh Macetkan Jalur Nasional Sukabumi-Cianjur

Pj Gubernur menyuruh buruh aksi turun ke jalan bila menolak kenaikan UMK Rp 17 ribu.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut merupakan penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.
Foto: ANTARA/Iman Firmansyah
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut merupakan penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan buruh dari berbagai serikat di wilayah Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi melumpuhkan ruas Jalan Raya Nasional Sukabumi-Cianjur-Bandung, Rabu (29/11/2023). Mereka mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi 2024 sebesar 7,47 persen ke Pemprov Jabar di Bandung.

''Aksi ini sendiri merupakan jawaban atas tantangan pj gubernur Jawa Barat yang menyuruh buruh aksi turun ke jalan apabila menolak kenaikan UMK sebesar Rp 17 ribu,'' ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch Popon, Rabu (29/11/2023). 

Ia menyebut kegiatan aksi tersebut yaitu di jalan batas Sukabumi-Cianjur atau tepatnya Sukalarang-Gekbrong dengan peserta aksi sebanyak 7.000 motor atau sekitar 10 ribu orang buruh.

Popon mengatakan, aksi inu membuktikan para buruh jelas menolak kenaikan upah sebesar Rp 17 ribu. Sebab, sangat tidak mencerminkan keadilan untuk buruh.

Dampak aksi ini, kata Popon, kendaraan dari arah Sukabumi menuju Cianjur-Bandung atau sebaliknya berhenti total, terkecuali kendaraan darurat seperti ambulans. "Tuntutan kami agar pj guberrnur Jawa Barat segera menetapkan UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi sebesar 7,47 persen," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi upah minimum kabupaten tahun 2024 Rp 3.602.268,66. Informasi ini disampaikan SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon.

Salinan surat rekomendasi itu ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada Jumat 24 November 2023 dan ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. Dalam surat rekomendasi ini disebutkan angka UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 naik 7,47 persen dari UMK tahun sebelumnya, yakni Rp. 3.351.883,12.

Usulan UMK 2024 tersebut memperhatikan pokok-pokok pikiran Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tanggal 23 November 2023. "Ini baru rekomendasi Bupati Sukabumi dan perjuangannya masih berat karena penjabat gubernur Jawa Barat belum tentu menerima usulan rekomendasi ini," kata Popon.

Popon juga menyebut, nilai rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 belum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pada PP ini disebutkan kenaikan upah minimum menggunakan formula yang mencakup tiga variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement