Kamis 30 Nov 2023 16:30 WIB

Buruh di Jabar Ngamuk, Bey Machmudin Tolak Tuntutan UMK 2024

Aksi di Gedung Sate akan terus dilakukan sebagai protes terhadap kebijakan Bey.

Rep: Arie Lukihardianti/M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh memblokade jalan layang Pasopati yang saat ini disebut Jalan Mochtar Kusumaatmadja dan Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Mereka kecewa karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin lebih memilih menerapkan PP 51 dibandingkan menyerap aspirasi buruh.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Ribuan buruh memblokade jalan layang Pasopati yang saat ini disebut Jalan Mochtar Kusumaatmadja dan Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Mereka kecewa karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin lebih memilih menerapkan PP 51 dibandingkan menyerap aspirasi buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) mengamuk seusai tuntutannya untuk UMK 2024 tidak ditetapkan menggunakan PP 51 Tahun 2023 ditolak oleh Pj Gubernur Bey Machmudin. Penolakan ini terjadi dalam rapat perwakilan buruh di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023). 

Perlu diketahui, buruh dengan Bey Machmudin menggelar pertemuan secara tertutup sekitar pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB di ruangan Manglayang. Setelah pertemuan tersebut, para perwakilan buruh langsung melangsungkan orasi dan memblokade Jalan Diponegoro, Kota Bandung. 

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto, pertemuan bersama Bey Machmudin tidak membuahkan hasil. Semua usulan buruh ditolak. Termasuk meminta tidak merubah usulan UMK 2024 kabupaten kota.

"Kami dari kaum buruh juga sudah menawarkan solusi bahwa kita turun dari angka 17, 15, 16 kita turun terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi berkisar 7,25 persen juga tidak diterima," ujar Roy usai pertemuan bersama Bey Machmudin.

Beberapa tuntutan Buruh lainnya pun, kata Roy, soal adanya upah satu tahun ditolak oleh Bey Machmudin. Sehingga, Roy menilai penggunaan PP 51 Tahun 2023 ditetapkan dengan sangat memaksa. Semua usulan buruh pun tak didengar. 

"Kami anggap bahwa pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh Jawa Barat dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya 13 ribu," katanya.

Atas putusan dari Pj Gubernur Jawa Barat itu, kata Roy, seluruh buruh kemungkinan akan membuat beberapa gerakan yang tidak diketahuinya. Sebab penolakan ini dirasakannya tidak akan bisa diterima oleh buruh sepenuhnya. 

"Pimpinan serikat pekerja, serikat buruh, tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan pj gubernur Jawa Barat hari ini. Kita akan siapkan mogok. Hari ini kita akan rumuskan," katanya. 

Roy mengatakan, aksi di depan Gedung Sate akan terus dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Bey Machmudin. Dia menegaskan, tidak akan bertanggung jawab atas apa yang akan diperbuat buruh pada hari ini. 

"Buruh mau ngambil langkah seperti apa kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh. Karena pejabat gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi," katanya.

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat ini belum mengumumkan besaran UMK 2024 dengan menggunakan PP 51 tahun 2023. Sementara massa buruh terus berorasi di depan Gedung Sate, meski diguyur hujan. Aparat kepolisian pun terus berjaga di depan pagar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement