Jumat 01 Dec 2023 11:21 WIB

LPSK Lindungi Danu Sebagai JC Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Harapan Pengacara

LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Danu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka M Ramdanu (Danu) dihadirkan saat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tersangka M Ramdanu (Danu) dihadirkan saat rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sebagai salah satu tersangka kasus itu, Danu akan mendapat perlindungan dari LPSK.

Pengacara Danu, Achmad Taufan, mengatakan, permohonan perlindungan kliennya sebagai JC itu berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. “Dikabukan JC,” kata dia, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga

Menurut Taufan, permohonan perlindungan dari LPSK itu dikabulkan melalui surat Nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023, tertanggal 27 November. Ia mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan terkait hal itu.

“Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami, dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan,” katanya.

Danu menjadi JC atau tersangka yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus. Menurut Taufan, dikabulkannya perlindungan Danu sebagai JC menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus pembunuhan di Subang. Ia berharap penanganan perkara tersebut bisa segera tuntas. 

“Berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu, semua yang diuji, kesesuaian rekonstruksi, bisa dipertahankan,” kata Taufan.

Selain Danu, tersangka kasus pembunuhan di Subang itu adalah Yosep Hidayah, yang merupakan suami dan ayah korban. Tiga tersangka lainnya adalah Mimin, yang merupakan istri kedua Yosep, serta dua anak tiri Yosep, Arighi dan Abi.

Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, pada Rabu (22/11/2023). Saat itu ada 95 adegan yang diperagakan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Yosep diduga mendatangi Tuti Suhartini di rumah untuk meminta uang Rp 30 juta, yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu. 

Namun, Tuti diduga menolak memberikan uang tersebut, sehingga terjadi percekcokan. “Masalah uang. Jadi, tadi di rekonstruksi Yosep ingin mengambil uang di kamar Amel (Amalia), dihalangi Tuti, sehingga terjadi pertengkaran dan Yosep memukul memakai golok dan selanjutnya memakai stik golf,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement