REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Rebana. Untuk mendukung kawasan tersebut, Kabupaten Indramayu dalam pengembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya menetapkan kawasan industri yang bisa menjadi peluang bagi kalangan investor.
‘’Indramayu menyiapkan 14 ribu hektare lahan untuk kawasan industri,’’ ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina, Senin (5/1/2/2023).
Hal itu disampaikan Nina saat membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan tersebut digelar Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, di salah satu hotel di Kabupaten Indramayu.
Nina mengatakan, Kabupaten Indramayu memiliki beragam potensi, seperti di sektor pertanian, perikanan dan peternakan. Termasuk juga lahan eksplorasi migas yang ada di Kecamatan Juntinyuat, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang maupun Terisi.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Nina juga mengajak para peserta yang hadir untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengendalian ruang, baik itu di kawasan lindung maupun di kawasan budidaya. Dengan demikian, investasi yang akan masuk tetap menjadikan ruang di Kabupaten Indramayu selalu aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Nina juga breharap, investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu tidak akan menyebabkan alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Lahan Sawah yang Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat terus terjaga.
‘’Mari kita bersama berperan aktif dalam pengendalian ruang, sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan,’’ tukas Nina.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti menyampaikan, Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 – 2031.
‘’Saat ini (peraturan itu) sedang dalam proses revisi dan telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi serta sedang dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN,’’ terang Asep.
Asep menambahkan, Kabupaten Indramayu telah memiliki satu RDTR yang disahkan melalui Peraturan Bupati Indramayu No 50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.
‘’Kami terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,’’ tukas Asep.