REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polisi menangkap seorang kakek di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial AS (73 tahun). Kakek tersebut ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri. Korban yang kini berusia 12 tahun sampai hamil dan melahirkan anak.
“Aksi cabul ini dilakukan sejak korban berumur 8 tahun hingga 12 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban dicabuli sejak masih sekolah tingkat SD. Awalnya korban diminta oleh kakeknya untuk memijat. Namun, kemudian kakeknya itu melakukan pencabulan hingga korban sekolah di tingkat SMP. Dalam melakukan tindakannya itu, tersangka disebut mengiming-iming korban dengan uang jajan.
Menurut Ari, terungkapnya tindak pencabulan itu bermula ketika korban dibawa ke rumah sakit karena mengeluhkan sakit pinggang. Di rumah sakit, baru diketahui korban tengah hamil dan hendak melahirkan. Korban melahirkan pada November lalu.
Ari mengatakan, dari situ terungkap korban dicabuli oleh kakeknya sendiri. Menurut dia, orang tua korban kemudian melapor ke kepolisian. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Tersangka sudah ditahan di Markas Polres Garut. Tersangka dijerat dengan ketentuan undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Ada ancaman hukuman tambahan karena tersangka masih keluarga korban. “Hukumannya ditambah sepertiga karena pelaku adalah kakeknya sendiri,” kata Ari.