REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Warga berinisial AS (40 tahun) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli sampai puluhan kali dan diancam oleh ayahnya itu.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap setelah korban, yang merupakan pelajar SMP, melapor kepada guru di sekolahnya. Pihak sekolah dan ibu korban melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian. “Langsung kami tangani kasus ini,” kata Dhoni saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dhoni menjelaskan, ayah kandung itu sudah mencabuli anaknya sendiri sejak 2022. Tersangka disebut sudah sekitar 31 kali mencabuli anaknya. Sebanyak 20 kali tindak pencabulan dilakukan di rumah dan sebelas kali di kebun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, tersangka mengaku sering menonton video porno. Hal itu mendorong tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Menurut Ari, tersangka mengancam tidak akan memberikan uang dan makan apabila korban melapor kepada ibunya. “Jadi, korban tidak berani untuk melapor,” kata Ari.
Atas tindakannya itu, tersangka disebut akan dijerat ketentuan undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah satu pertiga karena tersangka merupakan keluarga korban.