Rabu 06 Dec 2023 23:51 WIB

Ditemukan Ribuan Rokok Ilegal di Kota Sukabumi

Aparat kecamatan dan kelurahan di Kota Sukabumi diminta melaporkan rokok ilegal.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan rokok ilegal.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
(ILUSTRASI) Pemusnahan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terus menggencarkan sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Pasalnya, masih ditemukan rokok ilegal di Kota Sukabumi, bahkan ada ribuan batang yang sudah disita. Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji meminta aparatur kecamatan dan kelurahan untuk melapor kepada instansi terkait ketika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Baca Juga

“Aparatur kecamatan dan kelurahan diharapkan membantu menghentikan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal,” kata Kusmana.

Arahan itu disampaikan Kusmana saat membuka kegiatan sosialisasi pengenalan BKCHT bagi para aparatur kecamatan dan kelurahan, yang digelar di Hotel Fresh, Sukabumi, Rabu (6/12/2023). Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bogor.

Kusmana pun meminta aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini, antara lain tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu atau bekas. 

“Setelah sosialisasi, pemahaman harus disampaikan pula kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” kata Kusmana.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama KPPBC Bogor pada November 2023, disita hampir 13 ribu batang rokok ilegal.

“Dari hasil pemantauan di Kota Sukabumi, peredaran rokok ilegal lumayan besar. Kami mendapatkan hampir 13 ribu batang dari enam lokasi, di antaranya di Baros dan Warudoyong,” kata Ayi.

Ayi mengingatkan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal. Bagi yang terbukti menjual atau mengedarkan rokok ilegal ini, kata dia, bisa dikenakan sanksi denda atau hukuman kurungan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement