Jumat 08 Dec 2023 05:37 WIB

Ini Jabatan Wali Kota Terpendek di Indonesia, Ada di Kota 'Wali' Cirebon

Eti Herawati hanya menjadi wali kota Cirebon hanya dalam waktu enam hari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). Dalam sambutannya, Bey berharap Wali Kota Cirebon tetap memegang teguh integritas, menjaga profesionalitas melayani masyarakat sepenuh hati, serta meningkatkan kewaspadaan akan potensi bencana di saat cuaca eksrem.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023). Dalam sambutannya, Bey berharap Wali Kota Cirebon tetap memegang teguh integritas, menjaga profesionalitas melayani masyarakat sepenuh hati, serta meningkatkan kewaspadaan akan potensi bencana di saat cuaca eksrem.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, menyampaikan berakhirnya masa jabatan 2018-2023 pada 12 Desember 2023 mendatang. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, di ruang utama Griya Sawala DPRD, Kamis (7/12/2023). Jabatan wali kota cirebon yang disandangnya ini merupakan yang terpendek dalam sejarah pemerintahan di Tanah Air.

Eti mengungkapkan, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerja sama selama masa kepemimpinan Nashrudin Azis-Eti Herawati. Ucapan itu itu terutama ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, tokoh masyarakat, ASN, TNI-Polri, rekan media serta seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon.

‘’Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi, sinergi dan kolaborasi yang kuat selama Azis-Eti memimpin Kota Cirebon. Semoga silaturahmi yang baik ini terus terjaga demi Kota Cirebon lebih baik,’’ kata Eti.

Eti baru saja dilantik oleh Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat, Bey Machmudin, sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (6/12/2023).

Eti sebelumnya, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018-2023 bersama Wali Kota, Nashrudin Azis. Dia kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang diberhentikan secara hormat oleh Kemendagri lantaran mengikuti Pileg 2024.

Saat mengumumkan berakhirnya masa jabatan 2018-2023 di gedung dewan, Eti  mengakui tidak semua target dapat dicapai secara maksimal. Hal itu karena dinamika pengelolaan pemerintahan yang sangat dinamis.

‘’Dengan rendah hati, kami memohon maaf atas segala kekurangan, baik yang disengaja maupun tidak, dalam bentuk kebijakan, ucapan dan tingkah laku. Karena masih ada program yang belum rampung,’’ tutur Eti.

Eti mengakui, selama ini telah berupaya sebaik mungkin untuk memberikan perubahan yang signifikan bagi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat pascapandemi Covid-19. Beberapa pencapaian signifikan selama kepemimpinan Azis-Eti antara lain, berhasil mempertahankan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Cirebon dalam kategori tinggi.

Selain itu, menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka hingga 8,42 persen di tahun 2022, dan mengendalikan inflasi sehingga Kota Cirebon mencatatkan inflasi terendah di Jawa Barat, bahkan se-pulau Jawa dan Bali.

‘’Prestasi ini juga diakui secara luas dengan meraih penghargaan tingkat internasional sebanyak dua penghargaan, nasional sebanyak 75 penghargaan dan tingkat provinsi sebanyak 93 penghargaan,’’ kata Eti.

Eti menitipkan pesan dan harapannya, agar agenda pembangunan yang telah dijalankan dapat terus dilanjutkan. Semua hal baik yang telah dicapai, semoga dapat tetap dipertahankan.

‘’Kami memohon maaf jika masih banyak harapan dan keinginan masyarakat yang belum terpenuhi. Semua upaya terbaik telah kami lakukan dan kami berharap darma bakti kami selama ini dapat diterima oleh segenap masyarakat Kota Cirebon,’’ tutur Eti..

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati, menyampaikan, paripurna itu sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna.

‘’Hasil dari paripurna ini, kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,’’ tukas Fitria. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement