REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).
Azis sejak pagi telah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Cirebon. Jelang Magrib, ia terlihat keluar dari Kantor Kejari Kota Cirebon dengan mengenakan rompi tahanan merah dan kedua tangan terborgol. Wali Kota Cirebon periode 2014–2023 itu terlihat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cirebon. Ia akan menjalani tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, mulai 8–27 September 2025.
Saat dimintai pesannya oleh sejumlah awak media, Azis mengharapkan agar kondusivitas Kota Cirebon selalu terjaga. “Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya yah. Semua serahkan ke proses hukum,” ucap Azis.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap NA. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, surat maupun rekaman.
Menurut Hamdan, tersangka NA yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Cirebon memerintahkan tim teknis kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani BAPL-Kedua dan BAST-Kedua pada 19 November 2018. Padahal, hingga Desember 2018 pun pekerjaan itu belum selesai 100 persen. “Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 26,52 miliar,” katanya.
Hamdan menyatakan, proses penyidikan terhadap kasus itu hingga kini masih terus berjalan. Pihaknya juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Siapapun yang ikut dalam perkara ini, jika alat buktinya cukup, akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Kejari Kota Cirebon telah menetapkan enam orang tersangka pada Rabu (27/8/2025). Mereka adalah Budi Raharjo (BR) selaku Kepala DPUTR Kota Cirebon periode 2016-2018, Irawan Wahyono (IW) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon yang juga pernah menjabat sebagai PPK dan Kabid Cipta Karya DPUTR pada 2018 sekaligus Kepala DPUTR pada 2022.
Selain itu empat tersangka lainnya masing-masing PH sebagai PPTK, HM sebagai tim leader PT Bina Karya, AS sebagai Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung dan FR sebagai Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018.
Para tersangka terjerat dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon delapan lantai yang dibangun 2016-2018, dengan anggaran Rp 86 miliar melalui proyek multiyear APBD. Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya temuan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akhirnya ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi pembangunan gedung Setda itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 26 miliar. Dari jumlah itu, Rp 788 juta berhasil disita penyidik.