Jumat 08 Dec 2023 14:43 WIB

Terpengaruh Video tak Senonoh, Tiga Orang Pelajar Cabuli Anak Usia 14 Tahun

Para pelaku diancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak tiga orang pelajar SMK melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

''Tindak pidana pencabulan terjadi pada Rabu (6/12/2023) lalu pukul 17.30 WIB di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi terhadap anak dibawah umur TS (14 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023). Aksi bejat tersebut dilakukan tiga orang pelaku yang masih berstatus pelajar.

Mereka adalah RS (17) dan MRS alias F (18) yang keduanya sudah diamankan polisi. Satu pelaku lainnya UM alias L (18) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa ini terungkap, kata Ari, ketika orang tua korban TS melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. ''Pada waktu kejadian korban disuruh sepupunya memanggil tukang bangunan untuk memperbaiki rumah yang bocor,'' katanya.

Di tengah perjalanan, Ari melanjutkan, korban bertemu dengan tersangka dan dibujuk ke sebuah rumah. Di sanalah terjadi perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi, Ari menjelaskan, langsung bergerak cepat dan kurang dari 24 jam dua tersangka diamankan. Sementara tersangka UM masih dalam pengejaran.

Ari mengungkapkan, aksi pelaku diduga karena mereka sering menonton video tidak senonoh. Akibatnya mereka terpengaruh dengan tontonan tersebut sehingga melakukan hal tersebut.

Terhadap kedua pelaku kata Ari, dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reksrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, korban diajak untuk mengganti bajunya yang basah karena pada saat itu hujan dengan kain sarung. "Setelah ganti baju korban diajak ke kamar dan dilakukan pencabulan," katanya.

Dalam melakukan perbuatan cabul, kata Bagus, pelaku bergantian, yakni dua orang memegang korban dan satu orang melakukan pencabulan. Selepas menjalankan aksinya, salah seorang pelaku mengantarkan korban ke rumah temannya dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement