REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Kasus seorang perempuan yang mengaku sebagai laki-laki dan menikahi sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terungkap. Orang tua mempelai perempuan mengaku merasa tertipu setelah pernikahan siri terjadi.
Pernikahan siri antara perempuan berinisial IH atau CH (23 tahun) dan AD (25) di Desa Pakuon dilaporkan terjadi pada 28 November 2023.
Orang tua IH atau CH, Dayat (60), mengaku baru mengetahui laki-laki yang menikahi anaknya itu seorang perempuan saat mengurus administrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi. “Kami baru mengetahuinya sehari setelah menikahkan anak,” ujar dia kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Dayat mengatakan, keluarganya merasa dibohongi. Ia mengaku dulu pun sempat menolak AD yang berniat menikahi anak perempuannya. “Sempat saya usir bersama anak saya. Namun, ia datang lagi dengan cara membohongi keluarga. Sampai-sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga di sini,” kata dia.
Kepala Desa Pakuon, Abdullah, mengatakan, pemerintah desa menolak permohonan pernikahan pasangan tersebut karena identitas mempelai pria tidak jelas. “Desa sempat melarang karena yang bernama AY atau AD itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya,” kata dia.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah, pasangan tersebut sempat mendatangi kantor KUA untuk mengurus syarat pernikahan. Ia mengatakan, petugas awalnya tidak merasa curiga dengan AD karena berpenampilan seperti laki-laki.
“Pasangan itu awalnya ingin menikah secara negara, tetapi salah satunya tidak ada identitas diri dan tidak bisa diproses,” kata Dadang.
Setelah penolakan dari KUA, ternyata muncul kabar pasangan tersebut menikah siri. Hingga beberapa hari kemudian terungkap yang menikah siri itu perempuan dengan perempuan. Menurut Dadang, warga curiga dengan fisik AD yang tampak seperti wanita. Warga makin curiga karena AD tak bisa menunjukkan dokumen identitasnya.
Dadang mengatakan, pihaknya akan berupaya menggencarkan pembinaan agar kasus serupa tidak terulang.
Bupati Cianjur Herman Suherman merespons kejadian pernikahan sejenis di Desa Pakuon yang viral itu. “Secara negara pernikahan itu tidak sah, sebab memang tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama/KUA. Itu nikah siri,” kata Bupati.