Kamis 14 Dec 2023 23:06 WIB

Minta Diantar ke Indramayu, Pria Ini Malah Curi Mobil Orang yang Menolongnya

Bukan hanya mobil, tersangka mengambil dompet, ponsel, dan uang tunai.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka pencurian mobil Suzuki Ertiga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Haurgeulis Polres Indramayu bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang, Kamis (14/12/2023).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Tersangka pencurian mobil Suzuki Ertiga berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Haurgeulis Polres Indramayu bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Klari Polres Karawang, Kamis (14/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Polisi menangkap seorang pria berinisial D (33 tahun) terkait kasus pencurian mobil. Warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu dilaporkan mencuri mobil orang yang menolongnya.

Kasus pencurian mobil Suzuki Ertiga itu terjadi di Dusun Cinini, Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. “Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Karawang pada hari ini,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Haurgeulis AKP Cartono, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga

Cartono menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan seorang warga, AIF (43), yang menjadi korban. Saat berada di Bandung, korban bertemu dengan tersangka, yang meminta diantar ke rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Indramayu karena tidak mempunyai ongkos.

Permintaan itu dipenuhi korban. Korban bersama tersangka berangkat ke wilayah Indramayu menggunakan mobil Suzuki Ertiga milik korban pada Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 05.30 WIB.

Setibanya di Indramayu, korban beristirahat di rumah saudaranya sambil menyimpan kunci kontak mobil, gantungan dompet kunci yang berisikan SIM dan STNK mobil, satu buah ponsel, serta uang tunai sekitar Rp 2,2 juta di atas kasur.

Saat terbangun pada Kamis (7/12/2023), sekitar pukul 04.30 WIB, korban tidak menemukan barang-barang tersebut, termasuk uang tunai miliknya. Mobil korban pun hilang. “Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 153.500.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kami,” kata Cartono.

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Haurgeulis melakukan penyelidikan secara manual maupun memanfaatkan teknologi informasi. Hasilnya, tersangka diduga berada di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Cartono mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Klari dan mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual mobil Suzuki Ertiga. Polisi lantas mengetahui kendaraan yang hendak dijual itu merupakan milik korban AIF.

Polisi pun bisa meringkus tersangka. “Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Haurgeulis untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Cartono. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement