Sabtu 16 Dec 2023 20:11 WIB

Rekrutmen KPPS di Kota Tasikmalaya, Ada Syarat Surat Keterangan Sehat

KPU Kota Tasikmalaya menyebut pendaftar juga diminta hasil cek laboratorium.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mulai melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Proses rekrutmen dimulai 11 Desember lalu hingga batas akhir 20 Desember 2023.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan baru dalam rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

Baca Juga

Selain itu, pendaftar juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. “Kalau dulu surat keterangan sehat bentuknya pernyataan, sekarang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan. Termasuk juga ada hasil cek lab,” kata Asep, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Asep, persyaratan baru itu disertakan untuk mengantisipasi petugas KPPS yang jatuh sakit karena beban kerja saat pelaksanaan pemilu. Mengingat pada pelaksanaan Pemilu 2019 banyak petugas KPPS yang sakit, bahkan hingga meninggal dunia, karena beban kerja.

Asep mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk pemeriksaan kesehatan para pendaftar KPPS. Pemkot Tasikmalaya disebut akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan secara gratis. Namun, untuk pemeriksaan laboratorium, pemkot tak bisa menjanjikannya.

Menurut Asep, kebutuhan KPPS di Kota Tasikmalaya sekitar 13.797 orang. Jumlah pendaftarnya disebut bisa lebih dari itu. Sementara di Kota Tasikmalaya hanya ada sekitar 22 puskesmas. Hal itu menjadi perhatian KPU terkait pemeriksaan laboratorium. “Karena waktunya tidak akan cukup sampai 20 Desember. Tidak memungkinkan dengan fasilitas yang ada di Kota Tasikmalaya,” kata dia.

Karenanya, Asep mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat terkait persyaratan hasil pemeriksaan laboratorium. Menurut dia, diusulkan pemeriksaan laboratorium bisa dilakukan setelah batas waktu pendaftaran berakhir. Sisi biaya yang mesti ditanggung pendaftar KPPS juga menjadi pertimbangan. 

“Itu masih dikonsultasikan dengan provinsi. Soalnya, kalau biaya untuk jadi KPPS terlalu besar, takutnya banyak yang tidak mau jadi KPPS. Karena cek lab itu kewajiban pendaftar,” kata Asep.

Ihwal beban kerja KPPS, Asep menilai, tak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Namun, kata dia, perhitungan suara disebut dapat dilanjutkan pada hari selanjutnya jika tidak selesai dalam waktu satu hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement