Kamis 28 Dec 2023 08:54 WIB

Status Darurat Sampah di Kota Bandung Resmi Dihentikan

Sejumlah upaya pengelolaan sampah sudah berjalan di Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pengolahan sampah organik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
(ILUSTRASI) Pengolahan sampah organik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan tidak lagi memperpanjang status darurat sampah. Masa darurat sampah ini resmi berakhir pada 26 Desember 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi mengatakan, keputusan soal status darurat sampah itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno pada 20 Desember lalu. “Telah disepakati bahwa situasi darurat sampah tidak diperpanjang,” kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

Status darurat sampah berawal dari kejadian kebakaran di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang dilaporkan pada 19 Agustus 2023. Upaya pemadaman yang berlangsung berbulan-bulan membuat pengangkutan sampah dari daerah di wilayah Bandung Raya terhambat.

Setelah pengangkutan sampah mulai berjalan kembali ke TPA Sarimukti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan masa darurat sampah di Bandung Raya berakhir pada 25 Oktober 2023. Pemprov lantas menyerahkan keputusan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Dengan sejumlah pertimbangan, Pemkot Bandung memperpanjang status darurat sampah hingga 26 Desember 2023. Dudy mengatakan, melihat kondisi terkini, serta hasil analisis, saat ini sudah tidak lagi masuk kriteria kedaruratan sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah. “Disimpulkan kondisi existing sekarang sudah tidak memenuhi kriteria kedaruratan,” kata dia.

Dudy menjelaskan, pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti bisa berjalan. Selain itu, tidak terjadi kerusakan lingkungan, serta sudah adanya upaya pengolahan sampah. Ia mencontohkan pengolahan sampah organik, di antaranya dengan metode Kang Empos (karung, ember, kompos) dan menggunakan larva (maggot) lalat tentara hitam di 151 kelurahan.

Ada juga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun di Gedebage. “Dan TPS (tempat penampungan sementara) tidak ada yang overload,” kata Dudy.

Pemkot Bandung berupaya memasifkan pengolahan sampah selama masa darurat. Dudy mengeklaim, dari sekitar 1.300 ton sampah per hari yang biasanya diangkut ke TPA Sarimukti, saat ini sudah berkurang menjadi sekitar 934 ton per hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini pihaknya mendorong agar sampah sisa masa darurat untuk ditangani terlebih dahulu. Sisa sampah masa darurat itu disebut sekitar 4.000 ton. “Kita minta sampah yang kemarin sisa masa darurat, yang 4.000 sekian, saya minta dihabiskan dulu,” kata Ema.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement