REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 20 orang anggota Polda Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 28 orang.
"PTDH pada tahun 2023 sebanyak 20 orang dan tahun 2022 sebanyak 28 orang, turun 28,57 persen atau 8 orang," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/12/2023).
Ia melanjutkan anggota yang melakukan pelanggaran disiplin mencapai 304 orang sedangkan pada tahun 2022 mencapai 464 orang. Hal itu menandakan anggota yang melakukan pelanggaran disiplin menurun.
Sedangkan, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 101 orang. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 118 orang.
"Turun 14,41 persen atau 17 orang," ucap dia.
Ia melanjutkan Bidang Propam Polda Jabar telah menerima 117 aduan sepanjang tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran anggota. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2022 sebanyak 113 aduan.
"Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WA panduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif dua arah antara pendumas dan petugas," ungkap dia.