REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Seorang tukang kredit berinisial FMI (36 tahun) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diduga menyiapkan sabu-sabu untuk diedarkan pada malam pergantian tahun.
Tersangka dilaporkan ditangkap pada Sabtu (30/12/2023). Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerak tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dan menggeledah tempat tinggalnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sabu seberat dua ons dari dalam lemari pakaian,” kata Septian, Ahad (31/12/2023).
Septian mengatakan, sabu-sabu itu akan diedarkan oleh tersangka saat malam pergantian tahun di Cianjur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari bandar di luar daerah. “Pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari bandar besar di luar kota Cianjur,” kata dia.
Bandar tersebut diduga sudah memasok sabu-sabu selama enam bulan terakhir kepada tersangka. Septian mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran sabu-sabu ini dan menyelidiki bandar yang menjadi pemasoknya. “Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besarnya,” katanya.
Ihwal tersangka FMI, Septian mengatakan, diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Kali ini tersangka akan dijerat Pasal 132 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.