Rabu 10 Jan 2024 10:08 WIB

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga Terima Manfaat BP Jamsostek Rp 1,5 M

Angka Rp 15 belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan berkala

Penyerahan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris korban meninggal tabrakan KA Turangga
Foto: Dok Humas BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris korban meninggal tabrakan KA Turangga

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Pascainsiden kecelakaan kereta api di Cicalengka pada Jumat lalu, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT). Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal. 

Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia. Yakni masinis, asisten masinis, pramugara dan security.

Baca Juga

Sebagai bentuk respon cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban, Selasa (9/1). Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar.

Roswita menyampaikan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan. Menurutnya, risiko kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan ia mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia dengan seluruh anak usaha yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya telah mendapatkan penanganan yang optimal," kata Roswita. 

Roswita menjelaskan bahwa korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. Sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia, mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. 

Selain itu, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 Juta dan beasiswa kepada 2 anak peserta maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik masing-masing peserta juga akan dibayarkan.

"Total manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp1,5 miliar. Angka tersebut belum termasuk manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan," papar Roswita.

Roswita mengatakan, hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata dia, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.

“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

Karena, kata dia, hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT. KAI Persero Didiek Hartantyo mengapresiasi kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh korban.

“Alhamdulillah Kereta Api Indonesia telah menjadi peserta program BPJS (Ketenagakerjaan) sehingga para korban sudah tertanggung BPJS (Ketenagakerjaan). Saya mengapresiasi kinerja dari BPJS (Ketenagakerjaan), baik di pusat maupun di Jawa Barat atas tindakan yang sangat cepat. Sehingga begitu kejadian, temen-temen BPJS (Ketenagakerjaan) juga ke lapangan menyertai kami,” papar Didiek.

Didiek berharap, manfaat yang diberikan mampu mengurangi rasa duka dan untuk menjaga agar para keluarga korban bisa kembali ke kehidupan yang normal.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement