REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam memperkuat stabilitas industri asuransi melalui dukungan penuh terhadap implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Saat ini, program tersebut masih dalam tahap perumusan bersama pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Direktur Group Pemeriksaan Asuransi LPS, Dhanang Hartanto, soal wacana perluasan akses asuransi bagi pelaku UMKM melalui skema penjaminan, pihaknya mendukung program peningkatan literasi dan minat terhadap produk asuransi mikro yang sedang didorong pemerintah. “UMKM itu perlu dibutuhkan. Tapi tentunya semua sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan OJK, apakah mikro ini nanti akan dijamin,” ujar Dhanang, di acara "Literasi Menabung dan Berasuransi" di Kota Bandung, akhir pekan.
Ia menjelaskan, LPS siap memainkan peran strategis apabila asuransi mikro resmi masuk dalam skema penjaminan, mengingat sektor UMKM membutuhkan instrumen mitigasi risiko agar dapat tumbuh lebih kuat dan kompetitif. “Kalau ini dijamin, saya kira itu upaya LPS untuk menjamin usaha mikro sebagai bagian dari usaha yang dijamin,” katanya.
Produk micro insurance, menurut Dhanang, menjadi salah satu instrumen yang potensial untuk memperluas penetrasi asuransi sekaligus menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha kecil.
Dhanang mengatakan, desain penjaminan polis nantinya perlu mengikuti prinsip level playing field. Yakni, kesetaraan dengan skema penjaminan pada sektor perbankan yang selama ini sudah berjalan efektif dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pada intinya level playing field-nya harusnya sama dengan perbankan. Nanti pemerintah, OJK, dan LPS yang akan merumuskan nilai jaminannya,” katanya.
Menurut Dhanang, perumusan besaran penjaminan polis tidak hanya mempertimbangkan pengalaman negara lain, tetapi juga kondisi spesifik industri asuransi di Indonesia. Dari hasil kajian best practice global, sejumlah negara baru menetapkan batas maksimal penjaminan namun belum menyentuh aspek implementasi usaha secara lebih detail.
“Di best practice negara lain itu baru sebatas batas maksimal, belum sampai pembahasan usaha dan sebagainya,” katanya.
Dhanang menegaskan, kehadiran Program Penjaminan Polis menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri asuransi, yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan kepercayaan akibat kasus gagal bayar di sejumlah perusahaan.
"Kami sangat mendukung upaya stabilisasi industri asuransi dan terutama pelaksanaan penjaminan polis yang berkelanjutan terhadap nasabah,” katanya.
Dhanang mengatakan, stabilitas industri asuransi bukan hanya soal kepentingan perusahaan. Namun, berkaitan langsung dengan keamanan dana masyarakat sebagai pemegang polis serta keberlangsungan iklim ekonomi yang sehat.