Kamis 18 Jan 2024 21:12 WIB

Bawaslu Tasikmalaya tak Temukan Unsur Pidana pada Kasus Guru Viral Dukung Capres

Kasus guru viral ini dinilai hanya masuk pelanggaran netralitas ASN.

Seorang guru di Kota Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Dok. Tangkapan Layar
Seorang guru di Kota Tasikmalaya memberikan dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu dalam kasus seorang guru yang viral kerena membuat video kampanye dukungan terhadap calon presiden/wakil presiden nomor 2. Bawaslu Tasikmalaya menilai, kasus tersebut hanya masuk pelanggaran netralitas ASN.

"Tidak ditemukan tindak pidana pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi saat ditanya perkembangan penanganan kasus seorang guru yang memberikan dukungan dengan membuat video di Kota Tasikmalaya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga

Ridha mengatakan, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui aksi pembuatan video tersebut, kemudian pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu dengan menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu.

Ia menyampaikan Bawaslu Kota Tasikmalaya dalam hasil pemeriksaan itu hanya menemukan terkait pelanggaran netralitas ASN saja yang diperkuat dengan bukti-bukti di lapangan.

"Jadi pelanggaran netralitas ASN saja yang kami temukan sesuai dengan bukti-bukti yang ada," katanya.

Menurutnya, meskipun sudah ada kesimpulan tidak ada pelanggaran pidana pemilu, namun kasus tersebut tetap berlanjut dengan memutuskan Bawaslu Kota Tasikmalaya merekomendasikan penanganannya ke Komisi ASN terkait pemberian sanksinya.

"Tidak dihentikan. Masuk pada pelanggaran lainnya. Hasilnya adalah rekomendasi kepada KASN untuk ditindak lanjuti dengan kode etik ASN," katanya.

Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.

 

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement