Senin 22 Jan 2024 21:00 WIB

Fakta Pembunuh Mahasiswi di Depok, Dari Koleksi Video Porno Hingga Perkosa Tiga Perempuan

Pelaku telah memperkosa dua perempuan lainnya salah satunya tengah hamil tua

Rep: Ali Mansur/ Red: Arie Lukihardianti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kemeja putih), saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, Depok, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kemeja putih), saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan mahasiswi di Sukmajaya, Depok, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Tersangka kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20 tahun) mulai terungkap. Ternyata, pelaku pembunuhan bernama Argiyan Arbirama (20 tahun), mengoleksi video porno dalam jumlah banyak.

Namun, polisi masih mendalami apakah video dewasa yang dikoleksi pelaku tersebut menjadi motivasi atau motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya atau tidak. 

Baca Juga

“Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam handphone pelaku,” ujar Kombes Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Hasil dari pemeriksaan sementara, kata Wira, pelaku juga memperkosa dua perempuan lainnya salah satunya tengah hamil tua. Kasus ini sudah dilaporkan ke ke pihak kepolisian, hanya saja pelaku cukup licin. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku. 

“Mohon maaf satu masih di bawah umur masih kita rahasiakatn dan satunya berinisial MH (23 tahun),” kata Wira.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban terakhir bernama Kayla terjadi berawal ketika Argiyan menghubungi korban lewat chat line mengajak ngopi bareng dan diminta menjemput di rumahnya pada hari Kamis (18/1/2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian pelaku menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak. 

“Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,” kata Wira. 

Karena korban masih bergerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang di ikat. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah. 

“Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” kata Wira.

Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement