Selasa 30 Jan 2024 17:44 WIB

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri, Ini Besaran Kenaikannya

Ketentuan peraturan gaji tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Arie Lukihardianti
Gaji PNS/TNI-Polri naik
Foto: republika
Gaji PNS/TNI-Polri naik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pokok bagi TNI dan Polri. Aturan kenaikan gaji pokok anggota Polri tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI ini diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.

Sedangkan aturan kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, yang juga diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.

Baca Juga

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa ketentuan peraturan gaji tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Begitu juga pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024, dicantumkan daftar gaji pokok lengkap untuk setiap pangkat anggota Polri. Berikut besaran gaji anggota Polri terbaru:

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

 

Golongan Bintara

 

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

 

Golongan III Perwira Pertama

 

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

 

Golongan IV Perwira Menengah

 

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

 

Golongan IV Perwira Tinggi

 

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500 

Sedangkan untuk kenaikan gaji pokok terbaru anggota TNI yang tercantum dalam PP Nomor 6/2024, berikut daftarnya: 

 

Golongan I Tamtama

 

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

 

Golongan II Bintara

 

Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400 

 

Golongan III Perwira Pertama 

 

Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

 

Golongan IV Perwira Menengah

 

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

 

Golongan IV Perwira Tinggi

 

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement