REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Ribuan pedagang Pasar Baru Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi ke Pj Wali Kota Bandung, Kamis (1/2/2024). Mereka meminta Bambang Tirtoyuliono untuk turun tangan menyelesaikan masalah di Pasar Baru Kota Bandung.
Pantauan, sejak pukul 08.20 WIB para pedagang sudah berkumpul di depan Pasar Baru Kota Bandung. Mereka memakai atribut aliansi pedagang Pasar Baru Kota Bandung Bersatu dan sejumlah spanduk.
Mereka melakukan aksi longmarch dari Pasar Baru ke Kantor Wali Kota Bandung di Jalan Wastukencana. Aksi ribuan pedagang membuat kepadatan kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Kota Bandung Kurnia mengatakan para pedagang melakukan aksi damai di kantor Wali Kota Bandung. Mereka meminta keadilan karena selama ini tidak mendapatkan perlakuan yang baik dari pengelola pasar.
"Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan Kita mau menyampaikan aspirasi tapi tentu dengan damai," ujar Kurnia, Kamis (1/2/2024).
Tuntutan para pedagang, kata dia, meminta perpanjangan kontrak kios selama dua tahun. Alasannya, selama dua tahun terakhir terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, mereka meminta Pemkot Bandung mengevaluasi kerjasama Perumda Pasar Juara dengan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ). Termasuk meminta pemutihan service charge di saat Covid-19. "Kami berharap PJ Wali Kota menemui kami. Kami akan terus bertahan (jika tuntutan tidak dipenuhi) sampai Pj menemui kami," katanya.
Berikut tuntutan dan pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:
1. Evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19.
4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo.