Kamis 22 Feb 2024 20:13 WIB

Agar Kota Bandung Tetap Layak Huni 30 Tahun ke Depan, DPRD Buat Raperda PPLH

Harapannya nanti 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni

Jalur wisata Dago, Kota Bandung
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jalur wisata Dago, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Agar pembangunan bisa berkelanjutan, DPRD Kota Bandung saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Menurut Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi Perda PPLH ini sangat penting untuk dibahas. 

Yudi menjelaskan, Perda ini membahas semua hal. Yakni, mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, dan polusi udara. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tiga puluh tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga

Sehingga, kata dia, harapannya nanti 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai, semua membangun hanya sekedar membangun tapi dampaknya untuk anak cucu kedepannya masalah polusi dan sampah tidak terarah.

“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujar Yudi, Kamis (22/2/2024).

Yudi mengatakan, Periodisasi Perda PPLH ini selama 30 tahun. Sehingga bila disahkan pada 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054. Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. "Jadi sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH ini,” katanya.

Untuk mewujudkan hal ini, kata Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada Perda ini. Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini. Saat ini, Perda ini baru dibahas dan dibuat. Tapi, jika Perda ini selesai dibuat maka ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini lebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” katanya.

Perda PPLH ini, kata dia,  sangat berkaitan dengan Perda yang ada saat ini, seperti Perda Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Perhubungan. Selain itu, dalam Perda PPLH ini juga dibahas soal pengelolaan sampah. Yakni, harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

Begitu juga, RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan. “Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” katanya.

Raperda ini, kata dia, sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat. Beberapa warga, memberi masukan  perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah. Selain itu, Pansus pun melakukan studi banding ke Kabupaten Karawang. Karena, daerah ini juga menyusun Perda yang sama dan sudah menyusun materi teknis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement