REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON ----Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari 10 kasus itu, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka.
"Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Februari 2024, di wilayah hukum Polresta Cirebon,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/3/2024).
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26 tahun), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).
Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik. "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba,’’ kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda. Dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta hingga buruh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ‘’Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ kata Sumarni.
Sumarni juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. ‘’Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,’’ kata Sumarni.