Senin 18 Mar 2024 17:25 WIB

Unisba Beri Pelatihan Pentingnya Sertifikasi Halal ke Pengusaha Kopi di Bandung

Sebanyak 64 persen pengusaha kopi yang ikut pelatihan tidak tahu standar produk halal

UNISBA menggelar  kegiatan bertema Peningkatan Peran Pengusaha Kopi dalam Implementasi Ekosistem Halal di Kabupaten Bandung
Foto: Dok Republika
UNISBA menggelar kegiatan bertema Peningkatan Peran Pengusaha Kopi dalam Implementasi Ekosistem Halal di Kabupaten Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024 mendatang, terkait hal tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya memperkuat sinergi. 

Kopi, menjadi bagian dari katagori makanan halal yaitu minuman yang harus mendapatkan sertifikasi halal. Apalagi, peminum kopi ini diprediksi akan meningkat. Yakni, berdasarkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian konsumsi kopi nasional pada 2016 mencapai sekitar 250 ribu ton dan tumbuh 10,54 persen menjadi 276 ribu ton. 

Baca Juga

Salah satu daerah di Jabar yang menjadi pengusaha kopi adalah Kabupaten Bandung. Luas lahan  kopi Kabupaten Bandung seluas 13.378,18 hektare, Kabupaten Bandung bisa menghasilkan kopi mencapai 7.680,37 ton/tahun.

Untuk meningkatkan kesadaran pengusaha kopi menyertifikatkan kehalalan produknya, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Teknik Industri Universitas Islam Bandung (UNISBA) menggelar  kegiatan bertema “Peningkatan Peran Pengusaha Kopi dalam Implementasi Ekosistem Halal di Kabupaten Bandung”.

Menurut Ketua Tim PkM Prodi Teknik Industri Unisba, Eri Achiraeniwati, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran pengusaha kopi dalam mengembangkan ekosistem halal. Kegiatannya, berupa sosialisasi dan pendampingan pengusaha kopi yang akan mengajukan sertifikasi halal. Kegiatan tersebut, bertempat di Garden Camp & Coffee Kiara Payung Banjaran Wetan Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh 23 pelaku usaha kopi. 

"Kegiatan PkM diawali dengan wawancara awal dan penyebaran kuesioner sebelum pelatihan," ujar Eri, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan hasil wawancara peserta, kata dia, di wilayah tersebut baru satu pengusaha kopi yang mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan hasil kuesioner menunjukan 64 persen peserta menyatakan tidak tahu standar produk halal, 71 persen menyatakan yakin bahan-bahan yang digunakan sudah halal, 76 persen menyatakan tidak mengetahui sertifikasi halal, 82 persen menyatakan tidak mengetahui kriteria halal dan semua peserta (100 persen) berkeinginan mendapatkan sertifikasi halal. 

Materi yang disampaikan, kata dia, mengenai konsep halal, titik kritis kehalalan makanan dan minuman serta manual SJPH self diclare final. Hasil PkM menunjukan adanya peningkatan pengetahuan peserta yang ditunjukkan seluruh peserta (100 persen) mengetahui standar produk halal, 59 persen menyatakan bahan-bahan yang digunakan sudah halal, semua peserta (100 persen) menyatakan mengetahui sertifikasi halal dan kriterianya. 

"Hasil lainnya satu peserta yang berminat mengajukan sertifikat halal yang memerlukan pendampingan dari tim," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement