REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kuota ritasi pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti telah habis sejak Ahad (24/3/2024) lalu. Selanjutnya, Pemprov Jabar akan memberikan tambahan kuota ritasi jelang Lebaran 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, kuota ritasi pembuangan sampah yang diberikan kepada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ke TPA Sarimukti telah habis pada tanggal 24 Maret lalu. Sedangkan kuota ritasi untuk Kota Bandung dan Kota Cimahi masih tersedia.
Terhitung tanggal 24 Maret kemarin, ia mengatakan kuota ritasi Kota Bandung dari 13.000 yang terpakai 9.000 sedangkan kuota Kota Cimahi dari 2.000 terpakai 1.000. Sementara Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi defisit.
"Kabupaten Bandung sejak 24 Maret itu sudah defisit dikasih 2.161 sudah habis 2.167. Kalau terima kita keterbatasan setelah lahan kebakaran sama dengan Bandung Barat udah defisit 1.300 (kuota)," ujar Prima saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).
Jelang lebaran 1443 Hijriah, kata dia, Pemprov Jabar akan mengedarkan lagi surat terkait penambahan kuota ritasi untuk Kabupaten Bandung dan Bandung Barat di zona dua TPA Sarimukti. Terlebih potensi peningkatan sampah dapat terjadi selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Saya akan mengedarkan surat lagi, ini baru koreksi kaitan toleransi kita nata zona dua untuk memaksimalkan kondisi ini bahwa peningkatan (sampah) saat Ramadhan Idul Fitri cukup banyak," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan memberikan tambahan kuota ritasi baru kepada dua kabupaten tersebut. Penambahan kuota ritasi diberlakukan Sabtu (30/3/2024) besok hingga 30 April mendatang.
"Kita memberikan tambahan ritasi baru, tambahan kuota baru intinya kami nempertimbangkan peningkatan volume sampah Ramadhan Idul Fitri menambahkan kuota baru," kata dia.
Menurutnya, ritasi tersebut harus memenuhi persyaratan yang dipenuhi oleh kabupaten dan kota. Selain itu, sejak 1 Januari tahun 2024 larangan sampah organik di TPA Sarimukti tetap diberlakukan.
Larangan sampah organik dibuang ke TPA Sarimukti, kata dia, sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2024. Kebijakan tersebut berdampak terhadap operasional IPAL yang sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia meminta komitmen kepala dinas kabupaten dan kota agar mengurangi sampah di masyarakat dari sumbernya. Prima mencontohkan Kota Bandung dan Kota Cimahi yang memiliki jumlah warga yang banyak namun kuota ritasi ke TPA Sarimukti masih tetap tersedia.