Rabu 06 Aug 2025 20:25 WIB

Buang Sampah ke TPA Sarimukti, Cimahi Hanya Dijatah 119 Ton tak Sebanding dengan Produksi Sampahnya

Sekitar 100 ton lebih yang tersisa dan harus dikelola Pemkot Cimahi.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Aktivitas Pembuangan Sampah di Zona Perluasan TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Foto: Ferry Bangkit
Aktivitas Pembuangan Sampah di Zona Perluasan TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Terbitnya pembatasan pembuangan sampah TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat membuat Pemkot Cimahi harus mencari cara tepat agar tak ada penumpukan. Sebab, jatah yang diberikan Pemprov Jabar untuk Kota Cimahi, tak sebanding dengan jumlah produksi sampah harian.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti, Kota Cimahi hanya mendapat jatah 119,16 ton per hari. Sedangkan produksi sampah di Kota Cimahi rata-rata mencapai 230-250 ton per hari.

Baca Juga

"Betul kita sudah menerima surat edaran terbaru dari Pemprov Jabar terkait pembatasan terbaru di TPA Sarimukti. Sekarang kita benar-benar di timbang, 119 ton per hari jatah kita," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Rabu (6/8/2025).

Jika dalam sehari hanya 119 ton lebih sampah yang dibuang dari Kota Cimahi ke TPA Sarimukti, artinya ada sekitar 100 ton lebih yang tersisa dan harus dikelola Pemkot Cimahi. Chanifah mengatakan, pihaknya bakal mengelola sampah tersisa itu agar tidak menumpuk.

"Sisanya tentu saja harus kita kelola. Kita sudah ada TPST (tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), kemudian kalau RDF Santiong sudah maksimal itu sangat membantu. Ada juga maggotisasi dari bubur organik, walaupun belum maksimal tapi sudah berjalan," kata Chanifah.

Menurut Chanifah, pembatasan pembuangan sampah di TPA Sarimukti ini merupakan upaya penataan dan dorongan bagi setiap daerah di Bandung Raya untuk mulai serius mengelola sampah organik secara mandiri. "Sebetulnya bukan larangan. Ini lebih pada mendorong agar kabupaten/kota mengelola sampah organik sendiri. Karena perlu diingat, lebih dari 60 persen sampah domestik itu adalah sampah organik, seperti sisa makanan," kata dia.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana menjelaskan, pembatasan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya di zona perluasan sekitar 6,3 hektare itu mengacu kepada hasil detail engineering design (DED) tahun 2022. Pembatasan dimulai Agustus 2025.

Dari hasil perencanaan itu usia zona 5 diharapkan cukup untuk menampung sampah hingga 2 tahun lebih atau sampai TPPAS Legok Nangka beroperasi. Jika kuota tonase mingguan masing-masing kabupaten/kota telah terpenuhi maka truk pengangkut sampah tidak akan diperkenankan melakukan pembuangan.

"Iya acuan pembatasannya berdasarkan perhitungan DED tahun 2022. Kita sepakat dihitungnya rata-rata mingguan, tinggal dijumlahkan saja kuota harian dikali 7. Jadi kalau kita masuknya bisa 1.000-1500 kita berharap zona perluasan bisa digunakan lebih dari 2 tahun. Kalau di lose lagi cuma bisa dua tahun atau bahkan lebih cepat," kata Arief.

Untuk memastikan jatah pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya sesuai dengan surat edaran itu, pengelola TPA Sarimukti sudah mengaktifkan jembatan timbang di akses masuk menuju zona 5 yang lokasinya tidak jauh dari zona lama itu sudah dilengkapi dengan jembatan timbangan.

Arief mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terbaru terkait pembatasan pembuangan sampah itu ke kabupaten dan kota yang memanfaatkan TPA Sarimukti. Arief berharap, pembatasan itu dipatuhi sehingga usia zona perluasan sesuai dengan perencanaan.

Apalagi, kata dia, dalam surat edaran juga mengharuskan pemda di wilayah Bandung Raya menyediakan sarana dan prasarana fasilitas pengolah sampah di masyarakat hingga mengintensifkan kembali upaya pengurangan sampah di sumber dengan melakukan sosialisasi. "Sudah ada surat edaran ke kabupaten dan kota terkait pembatasan sampah ke Sarimukti. Kalau ke masyarakat itu wewenang kabupaten dan kota," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement