Senin 18 Aug 2025 14:51 WIB

DLH Jabar Ungkap, Ini Kronologi Hujan Abu Bogor

Saat angin kencang berhembus, material yang ada di atas platform terbawa angin

Kepala DLH Provinsi Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Kepala DLH Provinsi Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat telah menyatakan pabrik semen PT Indocement bersalah dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibat pelanggaran tersebut, membuat terjadinya hujan abu di wilayah Kampung Cigeger, Citeureup Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih membeberkan kronologi awal terjadinya pelanggaran SOP tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, peristiwa ini berawal pada Ahad 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.40 WIB, dimana saat itu indikator operasional proses suspension preheater terbaca tekanan tinggi.

Baca Juga

"Kondisi ini diindikasikan adanya hambatan pada cyclone (mesin produksi), sehingga dilakukan stop unit P5, dilanjutkan stop kiln pada pukul 13.00 WIB," ujar Ai, Senin (18/8/2025).

Setelah mesin dingin sekitar pukul 15.00 WIB, kata Ai, petugas langsung melakukan pengecekan melalui check pipe ukuran dua pada setiap cyclone dari unit bawah hingga unit atas. Setelah itu pada cyclone 4.2 di antai 6,5 ditemukan clogging dan sebagian material dikeluarkan dan diletakkan di platform.

"Pada saat itu angin kencang berhembus sehingga material yang ada di atas platform terbawa angin sehingga mengakibatkan terjadinya hujan debu di Kampung Cigeger Desa Citeureup yang berjarak kurang lebih 300 meter selama sekitar 30 menit," katanya.

Dari perwakilan masyarakat, kata Ai, langsung melaporkan kepada perwakilan perusahaan, dan mereka juga sudah menemui aparat dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan permohonan maaf dan berkoordinasi untuk penanggulangan.

"Kondisi ini kemudian membaik karena di malam hari setelah kejadian, hujan turun sehingga sisa-sisa debu sudah terbawa aliran limpasan air hujan," katanya.

Dengan kondisi itu, kata dia, DLH Provinsi Jawa Barat memastikan, PT Indocement sudah melakukan pelanggaran SOP hingga mengakibatkan abu dari mesin berterbangan hingga berdampak ke masyarakat.

"Di mana check hole sebagai lubang untuk pengecekan namun digunakan untuk mengeluarkan coating (bahan baku semen berupa powder) yang ditempatkan di area platform yang terbuka sehingga ketika ada angin akan otomatis terbawa ke lingkungan," paparnya.

Menurut Ai, pada PT Indocement ini, Pemprov Jabar, akan merekomendasikan surat sanksi administratif kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk kemudian ditindaklanjuti dan diberikan denda akibat peristiwa ini.

"Karena kewenangan KLH, DLH Jabar akan menyampaikan surat rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan denda serta fasilitasi sengketa kerugian akibat adanya pencemaran lingkungan," kata Ai seraya mengatakan, Jenis Sanksi dan besaran denda maupun biaya kerugian lingkungan akan dibahas lebih lanjut dengan tim KLH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement