Kamis 02 May 2024 14:15 WIB

Ratusan Mantan Karyawan PR Kembali Berdemo Tuntut Hak-Hak Dibayar

Para mantan karyawan melakukan aksi demons mendesak manajemen segera membayarkan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Puluhan mantan karyawan media Pikiran Rakyat (PR) Bandung yang yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat menggelar unjuk rasa di depan Kantor PR, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). Dalam aksi itu mereka menuntut hak-haknya yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Puluhan mantan karyawan media Pikiran Rakyat (PR) Bandung yang yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat menggelar unjuk rasa di depan Kantor PR, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). Dalam aksi itu mereka menuntut hak-haknya yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Ratusan mantan karyawan Pikiran Rakyat (PR) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Pikiran Rakyat di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (2/5/2024) siang. Mereka menuntut hak-hak para mantan karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen.

Sebelumnya, aksi serupa pernah dilakukan di depan Kantor PR di Jalan Asia Afrika Kota Bandung beberapa waktu lalu. Mereka menuntut hak-hak yang belum dibayarkan oleh manajeman.

Baca Juga

Salah seorang mantan karyawan PR, Teguh Laksana, mengatakan para mantan karyawan yang melakukan aksi demonstrasi mendesak agar manajemen segera melunasi pembayaran hal-hak mantan karyawan. Ia mengatakan pihak manajemen memutus sepihak perjanjian bersama yang telah disepakati dengan manajemen sebelumnya.

"Sebetulnya tidak usah demo kalau manajemen mau memfasilitasi bertemu, setelah demo kemarin ada kesan tidak mau mengakomodasi melakukan pembenaran yang langkahnya banyak orang nilai keliru, pembatalan sepihak perjanjian bersama," ujar Teguh ditemui di sela-sela aksi, Kamis (2/5/2024).

Ia menyebut para mantan karyawan PR yang demonstrasi belum mendapatkan uang tunjangan, uang cuti, uang bonus, uang kesehatan dan uang kompensasi. Selain itu, sebagian mantan karyawan lainnya masih belum mendapatkan uang pesangon sekitar 25 persen. "Sisanya yang belum dibayar uang kesehatan uang tunjangan, uang jabatan uang makan, transportasi bonus dan cuti dan uang tunggu," kata dia.

Ia menuntut agar perjanjian bersama tetap dilaksanakan dan tidak dibatalkan. Sebab sebagian mantan karyawan sudah mendapatkan pembayaran dari manajemen. "Kita menuntut diberlakukan ke SK lama dan dibayarkan," kata dia.

Ia menyebut manajemen bersikukuh perjanjian bersama sebelumnya yang disepakati terkait pembayaran salah hitung dan keliru. Mereka pun menghapus uang kesehatan dan uang tunjangan serta pesangon sebagian harus dikembalikan. "Kami akan terus melakukan aksi-aksi berikutnya sampai tersadarkan dan terakomodir," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement