REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 menangkap tiga orang pelaku pencurian rel bekas dengan berat 42 kilogram tiap meter di petak jalan antara Stasiun Warung Bandeng- Bumiwaluya, Kabupaten Garut, Rabu (8/5/2024). Mereka berinisial S, TS dan YS yang diserahkan ke Polsek Malangbong untuk diproses hukum.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yaitu rel bekas berjumlah delapan potong dengan panjang satu meter. Alat potong rel yaitu tabung gas dan las.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Ayep Hanapi mengatakan, petugas melihat sejumlah orang yang mengendarai mobil Avanza mencurigakan di jembatan Ciawi. Mereka berhasil diamankan saat tengah memindahkan rel bekas ke mobil yang dibawa. "Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti ke kendaraan, dilakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Ayep melalui keterangan resmi yang diterima.
Ayep mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pasal 181 ayat 1undang-undang 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Menurutnya, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Ayep menyebut keberadaan beberapa material rel sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Ayep mengecam dan akan menindak tegas pelaku yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Ia pun mengapresiasi masyarakat sekitar yang turut memberikan informasi dan melaporkan adanya aksi kriminal pencurian rel.
"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata dia.