REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---- Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran dari jalur pserseorangan, tak ada satupun pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Indramayu telah melaksanakan tahapan Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Oleh Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, mulai 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024.
‘’Namun sampai dengan batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Indramayu tidak menerima satupun pengajuan Dokumen Syarat Pencalonan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024,’’ ujar Komisioner KPU Indramayu Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Munawaroh, Selasa (14/5/2024).
Seperti diketahui, untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Indramayu dalam Pilkada 2024, maka syaratnya harus mengumpulkan dukungan sebanyak 89.296 foto kopi KTP warga Indramayu. Dukungan pemilih itu diambil 6,5 persen dari 1.373.776 daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, KTP yang dikumpulkan itu juga sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sementara itu, dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka Pilkada 2024 Kabupaten Indramayu akan berbeda dengan Pilkada 2020. Saat itu, ada empat pasangan calon yang bertanding, dimana salah satunya merupakan calon dari jalur perseorangan.