REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kuasa hukum dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam bakal mengajukan penangguhan tahanan kepada Polda Jawa Barat. Mereka menilai bahwa penangguhan penahanan merupakan hak kliennya.
"Penangguhan penanganan itu hak tersangka, kita akan mengajukan penangguhan," ujar Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Kamis (30/5/2024).
Muhtar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat. Setelah didapati penjelasan, menyebut akan segera menyampaikan alasan penangguhan kepada media massa. "Alasan penangguhan dijelaskan setelah ada penjelasan dari pihak berwenang dikabulkan atau tidak. Biar tidak salah menyampaikan biar semua clear," katanya.
Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas sebab harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.