Senin 24 Jun 2024 12:28 WIB

Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Muncul di PN Bandung

Spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan muncul berdasarkan aspirasi masyarakat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Spanduk berukuran besar muncul dan terpasang pada pagar tembok Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) saat sidang praperadilan Pegi Setiawan dilaksanakan. Spanduk tersebut berisi tandatangan dukungan masyarakat terhadap Pegi Setiawan.

Di bagian atas spanduk, tertulis "Hilangkan kriminalisasi hukum di bumi pertiwi Indonesia". Sedangkan di bagian tengah terpampang foto Pegi Setiawan yang memakai baju tahanan dengan tulisan "Bebaskan Pegi Setiawan".

Baca Juga

Sugianti Iriani yang dikenal Yanti mengatakan spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan muncul berdasarkan aspirasi masyarakat. Mereka membuat spanduk tersebut dan datang ke PN Bandung.

"Tadi juga sudah banyak masyarakat dari berbagai daerah terutama dari Banten, dari Jakarta, dari Cianjur juga mendukung bahwa Pegi setiawan bukanlah Pegi alias Perong dan akhirnya mereka menandatangani spanduk," ujar Yanti, Senin (24/6/2024).

Yanti megatakan, sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.

"Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," ucap dia.

Apabila bukti lemah, ia menegaskan lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. Yanti menduga bahwa pihak Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21.

"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21," katanya.

Menurut Yanti, pihaknya ingin membuktikan bahwa penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Ia mempertanyakan alasan Polda Jabar tidak hadir di sidang perdana praperadilan. "Mungkin untuk mengulur waktu karena buktinya lemah mengulur waktu untuk P21," kata dia.

Ia mengatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli mendatang atau Senin. Apabila pihak termohon tidak hadir maka persidangan selanjutnya tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement