REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA--- Dewan Hisbah sebagai majlis fatwa Persatuan Islam kembali menggelar Sidang Dewan Hisbah. Sidang yang akan berlangsung 2-3 juli di Pesantren Persis 36 Plered, Purwakarta tersebut merupakan sidang lengkap kedua pada masa jihad 2022-2027.
Menurut Ketua pelaksana, Ust HM Rahmat Najib, persidangan fatwa tersebut akan diikuti secara lengkap para anggota Dewan Hisbah yang berjumlah 27 orang, dengan 12 materi pembahasan serta pengesahan Panduan Khutbah serta Panduan Munakahat.
Di antara materi yang akan dibahas tersebut adalah masalah Manfaat dan mudharat pengelolaan tambang bagi Jam’iyyah Persis, Kaefiyah Mengangkat Tangan dalam Berdo’a, Status Kekayaan dari Hasil Pemberdayaan Wakaf, Hukum Membuat Film Dakwah Islam, dan beberapa masalah aktual lainnya.
"Sidang Dewan Hisbah rutin dilaksanakan setiap tahunnya," ujar Ust Rahmat, Senin (1/7/2024).
Selain itu, kata dia, jika ada persoalan darurat lainnya yang harus segera menjadi panduan jama’ah Persis sendiri pada khususnya, dan Masyarakat umum lainnya sebagai simpatisan Persis. Persidangan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjawab persoalan keumatan dalam rangka menjalanakan ibadah dan kegiatan muamalah lainnya dalam ketenangan dan ketentraman.