Kamis 04 Jul 2024 12:14 WIB

Ini Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar Soal Keabsahan Alat Bukti

Prof Agus menilai keterangan ahli dapat dijadikan alat bukti.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Foto: Edi Yusuf
Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Guru besar ahli pidana Universitas Pancasila, Jakarta Agus Surono mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Prof Agus Surono menjelaskan alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Tapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.

Baca Juga

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ujar Prof Agus menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, kata dia, keterangan ahli dapat dijadikan alat bukti. Keterangan ahli, Prof Agus mengatakan harus memiliki kualifikasi di bidang tertentu.

"Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," katanya.

Terkait alat bukti surat, ia mengatakan di pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Ia melanjutkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.

"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata dia.

Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.

Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen. 

Hingga pukul 10.55 WIB, sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi ahli Prof Agus Suromo masih berlangsung. Saat ini kuasa hukum Pegi Setiawan tengah melakukan pertanyaan kepada saksi ahli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement