REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bakal terdapat tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan akta otentik sengketa tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Dua tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebelumnya telah diserahkan ke Kejati Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus sengketa tanah Dago Elos tetap berlanjut. Bahkan, terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih mendalami melakukan penyidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Selain dari kedua tersangka, baik HHM maupun DRM," ujar Jules di Mapolda Jabar, Senin (22/7/2024).
Ia melanjutkan penyerahan dua tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejati Jabar dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 236 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 266 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik.
Jules melanjutkan hasil penyidikan dan berkas perkara terhadap HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar pada 17 Juli lalu. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Neva Sari Susanti mengatakan proses tahap 2 perkara kasus dugaan pemalsuan surat dan akta otentik telah dilakukan. Pihaknya melakukan penyidikan secara berhati-hati bersama satgas anti mafia tanah.
Ia mengatakan total jaksa yang dilibatkan sebanyak enam orang. Selanjutnya pihaknya akan mengeluarkan surat untuk pelaksanaan persidangan.