Kamis 25 Jul 2024 16:49 WIB

DJP Jabar, Kejati, dan Polda Jabar Berhasil Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera

Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, di  Bandung Barat
Foto: Dok Republika
Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, di Bandung Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) yang terdiri dari Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dan Polda Metro Jaya terus bersinergi.

Hasilnya, sepanjang tahun 2022 hingga 24 Juli 2024, sinergi telah berhasil melakukan 22 penyerahan tersangka dan barang bukti dengan total kerugian pendapatan negara sebanyak Rp79.305.394.750. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, rincian total kerugian pendapatan negara yang berhasil diselamatkan tersebut adalah di Kanwil DJP Jawa Barat I sekitar Rp 19,16 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II sekitar Rp19,07 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III sekitar Rp 41,07 miliar.

Baca Juga

Untuk meningkatkan kolaborasi sinergis tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat bersama Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Provinsi Jawa Barat, di Bandung Barat, (Rabu, 24/7).

Kegiatan yang bertema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan" itu bertujuan untuk meningkatkan sinergi penegakan hukum pidana perpajakan dan membahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan di Provinsi Jawa Barat.

“Para peserta kegiatan bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan perundang-undangan di Bidang Perpajakan yang merupakan tulang punggung bagi pembiayaan pembangunan negara di mana 80 persen sumber pendapatan negara berasal dari pajak,” katanya.

Setiap pelanggaran dalam bidang perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum di bidang perpajakan menjadi prioritas penting di Direktorat Jenderal Pajak.

Tiga institusi utama dalam penegakan hukum pidana pajak yakni Penyidik di Kanwil DJP, Polda, dan Kejati termasuk Kejaksaan Negeri di dalamnya terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Provinsi Jawa Barat bisa berjalan dengan lancar.

“Isu-isu yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana perpajakan sejatinya sangat kompleks.

Mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan

faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Nizar.

Proses pembuktian di penyidikan, kata Nizar, sampai dengan penuntutan di persidangan membutuhkan effort yang cukup besar. Oleh karena itu, kolaborasi sinergis, saling dukung, dan kerja sama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan sangat dibutuhkan. Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jawa Barat menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlawanan hukum di praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.

“Tentu kita harus menyikapi tantangan tersebut dengan sikap positif dan terus memperbaiki proses

penegakan hukum yang kita miliki,” kata Nizar.

Nizar berharap, dengan acara ini pihaknya bisa lebih mengenal satu sama lain. Serta, bisa bekerja sama dengan lebih baik dan penuh integritas tentunya dalam menangani kasus-kasus pidana perpajakan. Dengan adanya kegiatan tersebut dapat merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif serta mempererat hubungan antar lembaga. Sehingga mampu, menciptakan tata kerja dan tata kelola penegakan hukum yang lebih solid antar instansi penegak hukum di wilayah kerja Provinsi Jabar.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah, penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting. Penegakan hukum perpajakan, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan diproses hukum,” kata Romadhaniah

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement