REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cirebon, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Pada aksi tersebut, mahasiswa menutup ruas jalan protokol Jalan Dr Wahidin di depan PN Cirebon. Mereka membakar ban dan berorasi. Dalam aksi tersebut, mahasiswa pun menyoroti banyaknya kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon.
‘’Dari awal ini banyak kejanggalan, seperti penghapusan dua DPO, kesaksian Liga Akbar dan Dede yang ditarik. Itu memberi keyakinan kepada kami bahwa dari awal kasus ini penuh rekayasa,’’ ujar Koordinator Aksi, Gymnastiar.
Gymnastiar mengatakan, kejanggalan lain juga terlihat dari tidak dihadirkannya saksi kunci dalam kasus tersebut di persidangan tahun 2016. Yakni Aep dan Dede.
Kejanggalan juga terlihat dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky. Terbukti, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim PN Bandung karena terbukti tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Gymnastiar, pihaknya berharap agar Pengadilan Negeri Cirebon membebaskan nama baik Saka Tatal. Mereka juga berharap agar tujuh terpidana yang ada di dalam sel segera dibebaskan jika memang tidak terlibat.
‘’Ini aksi solidaritas untuk mengawal sidang PK Saka Tatal untuk memulihkan nama baik Saka Tatal. Dan kami berharap agar tujuh terpidana yang masih mendekam, ketika tidak terlibat, kami juga menuntut agar mereka bisa dibebaskan,’’ kata Gymnastiar.
Gymnastiar menambahkan, pihaknya juga meminta agar Iptu Rudiana (ayah Eky) untuk berani tampil di hadapan publik. Dia berharap agar Rudiana memberikan klarifikasinya dalam kasus tersebut.