REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sejumlah bukti baru atau novum sudah dikantongi oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Novum tersebut siap disajikan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut. Pengajuan PK telah mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum yang berasal dari Peradi juga sekaligus menyerahkan memori PK untuk enam terpidana. Adapun keenam terpidana itu adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto.
Salah satu tim kuasa hukum dari enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, novum itu di antaranya adalah pencabutan keterangan Dede dan pencabutan keterangan Liga Akbar. Keduanya merupakan saksi kunci kasus tersebut. ‘’Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya juga keterangan Liga Akbar, tentu ini akan merubah cerita. Dan ini belum pernah dihadirkan di persidangan, makanya kami jadikan novum yang utama,’’ kata Jutek.
Novum lainnya, kata Jutek, percakapan Vina dengan temannya yang bernama Mega dan Widi. Pihaknya mendapatkan ekstraksi dari handphone milik Vina, yang menunjukkan percakapan Vina dengan Widi pada pukul 22.14.10 WIB.
‘’Kemudian ada saksi fakta yang melihat adanya dugaan bahwa peristiwa itu bukan pembunuhan tetapi kecelakaan, (yakni) hadirnya saksi musafir, yang sedang duduk makan pada malam kejadian, melihat persis apa yang terjadi, detik demi detik, dia lihat dan dia terangkan,’’ katanya.
Selain itu, adapula saksi bernama Ismail dengan anaknya, Purnomo, yang melintas pada 27 Agustus 2024 malam, di lokasi dan melihat kejadian yang menimpa Vina dan Eky. ‘’Ceritanya sudah kami rangkai, sudah kami konfrontir, sudah kami sesuaikan dan akurat, sinkron,’’ katanya.
Jutek mengatakan, secara keseluruhan, ada sekitar 50 saksi yang akan mereka hadirkan, baik saksi ahli maupun saksi fakta. Namun, pihaknya akan memilah kembali saksi yang dinilai sangat penting yang akan dihadirkan