Jumat 23 Aug 2024 12:59 WIB

Puluhan Pendemo RUU Pilkada di Bandung Sempat Diamankan Polisi

Aksi massa sempat berujung ricuh pada malam hari, massa melempari gedung DPRD Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sebagian massa aksi melempari gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung menggunakan batu, Kamis (22/8/2024). Mereka pun melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding menggunakan cat pylox.
Foto: M Fauzi Ridwan
Sebagian massa aksi melempari gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung menggunakan batu, Kamis (22/8/2024). Mereka pun melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding menggunakan cat pylox.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 25 orang pendemo revisi RUU Pilkada di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024) sempat diamankan aparat kepolisian ke Polrestabes Bandung. Namun, mereka kini telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah mengatakan ke 25 orang pendemo yang diamankan telah diserahkan kepada orang tua mereka Kamis (22/8/2024) malam. Mereka diamankan pascademo di Gedung DPRD Jabar. "Sudah diserahkan 25 orang kepada orang tua," kata dia, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, aksi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam koalisi front rakyat menggugat dilakukan Kamis (22/8/2024) di Gedung DPRD Jabar. Mereka menuntut agar revisi RUU Pilkada tunduk pada putusan MK.

Aksi tersebut berujung ricuh pada malam hari. Para massa aksi melempari gedung DPRD Jabar menggunakan batu. Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan terkena batu. Para massa aksi pun membakar baligo yang berada di area trotoar jalan serta melakukan aksi vandalisme di dinding tembok pagar DPRD Jabar. Mereka pun menjebol pagar kantor.

Petugas kepolisian pun melepaskan water cannon dan gas air mata. Tidak lama berselang dari itu, massa aksi membubarkan diri dan akses lalu lintas berangsur kembali lancar. Setelah desakan bermunculan dari berbagai daerah, DPR RI akhirnya mengatakan RUU Pilkada akan mengacu kepada putusan MK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement