REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar memastikan akan mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Menurut Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, dalam peraturan MK ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon, terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya. Sementara, syarat pencalonan harus ada dukungan partai.
"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat sudah mengikuti. Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5 persen dari suara sah kemarin (Pileg)," ujar Ummi kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Senin (26/8/2024).
Sesuai aturan tersebut, kata dia, terdapat beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri pada Pilgub Jabar 2024. "Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar enam partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok (saat pendaftaran)," katanya.
Ummi berharap pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran. "Kami berharap tidak datang ke hari terakhir kepada pasangan calon yang ingin mendaftar," katanya.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sendiri dibuka mulai Selasa 27 sampai 29 Agustus 2024. "Tahapannya kan dari 27-29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 Agustus dari pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada 29 Agustus dibuka sampai pukul 23.59 WIB," katanya.