Senin 02 Sep 2024 15:30 WIB

Jelang Sidang PK Kasus Vina, Tim Kuasa Hukum Siapkan Novum dan Saksi

Ada enam novum dan sembilan saksi fakta yang akan dihadirkan pada sidang PK nanti.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kuasa hukum ke lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Keempat keluarga terpidana memenuhi undangan untuk menjalani pemeriksaan.
Foto: Dok Republika
Kuasa hukum ke lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Keempat keluarga terpidana memenuhi undangan untuk menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu (4/9/2024).

Adapun keenam terpidana tersebut adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto. Pihak PN Cirebon pun telah menentukan tiga hakim untuk memimpin sidang tersebut. Yakni, Arie Ferdian, Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.

Baca Juga

Salah satu kuasa hukum dari terpidana, Sindy Sembiring, menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan novum atau bukti baru dan serta saksi fakta. ‘’Menjelang (sidang) PK, kami telah siap dengan semua novum dan saksi,’’ ujar Sindy, Senin (2/9/2024).

Sindy mengatakan, ada enam novum dan sembilan saksi fakta yang akan dihadirkan pada sidang PK nanti. ‘’Untuk saksi ahli, kami serahkan ke tim Bandung,’’ katanya.

Sindy mengungkapkan, tim kuasa hukum akan fokus untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. ‘’Kami tidak akan mengangkat kasus itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi kami akan membuktikan Rivaldi yang disangkutkan dalam kasus tersebut,’’ katanya.

Sindy berharap, hakim PN Cirebon dan Mahkamah Agung (MA) dapat teliti pada memori PK yang diajukan oleh pihaknya.

‘’Saya berharap, hakim (PN Cirebon) nanti dan hakim MA untuk teliti dalam meninjau kembali memori PK yang kami ajukan, mulai dari BAP, dakwaan, putusan, putusan banding dan kasasi, bisa dipelajari semua, bahwa klien kami Rivaldi itu tidak ada sangkutpautnya dengan kasus Vina dan Eky,’’ kata Sindy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement