Jumat 27 Sep 2024 21:23 WIB

Pemeriksaan Setempat Digelar di TKP Kasus Vina, Ini Penjelasan Hakim PN Cirebon

Pemeriksaan dimulai dari depan SMPN 11 Cirebon, di Jalan Perjuangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).
Foto: Dok Republika
Suroto, orang yang pertama menolong Eky dan Vina, saat menunjukkan lokasi ditemukannya Eky dan Vina di jembatan flyover Talun, Cirebon, Kamis (6/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky mengagendakan pemeriksaan setempat, Jumat (27/2024). Dalam kegiatan itu, dilakukan pengecekan secara langsung terhadap sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pemeriksaan setempat itu dihadiri oleh kuasa hukum dari para terpidana selaku pemohon, majelis hakim dan jaksa dari Kejari Kota Cirebon selaku termohon. Kegiatan itu juga mengundang antusias warga yang memadati lokasi.

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh lokasi yang terkait kasus Vina. Yakni,  depan SMPN 11 Cirebon, di Jalan Perjuangan, Kota Corebon. Kemudian warung Bu Nining, dan dilanjutkan ke rumah salah satu terpidana yang bernama Sudirman. Pengecekan juga dilakukan ke rumah milik Pasren, yang menjabat sebagai ketua RT pada Agustus 2016.

Setelah itu, pengecekan dilakukan ke sebuah lahan kosong, yang disebutkan menjadi lokasi pembunuhan Vina dan Eky. Pengecekan selanjutnya dilakukan ke  waring Madura dan jembatan atau Fly Over Talun yang menjadi lokasi ditemukannya Vina dan Eky.

Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian mengatakan, dalam pemeriksaan setempat itu teknisnya adalah satu arah pertanyaannya. ‘’Kami yang bertanya kepada saksi, kemudian saksi yang menjawab. Tidak lebih dan tidak kurang. Begitu kira-kira,’’ kata Arie saat di lokasi kejadian.

Arie mengatakan, pihaknya turun ke lokasi bukanlah untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. ‘’Kami akan melakukan pengecekan lokasi saja seperti yang ada dalam memori permohonan pemohon. Dan juga dalam surat dakwaan dari termohon,’’ katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menjelaskan, dakwaan jaksa terhadap para terpidana dalam kasus Vina tidak sesuai dengan fakta yang ada. ‘’Waktu itu kan hujan, ini tanah merah. Di bajunya minimal harus ada tanah (kotor),’’ kata Jutek, saat menunjukan lokasi kebun yang disebut sebagai tempat dieksekusinya Vina dan Eky.

Tim kuasa hukum pun menghadirkan salah satu saksi yang bernama Ismail. Ismail mengaku melihat Vina dan Eky mengalami kecelakaan di flyover Talun pada 27 Agustus 2016 malam. Saat itu kondisinya sedang hujan. ‘’Posisi saya berlawanan arah (dengan Vina dan Eky),’’ katanya saat menunjukan lokasi ditemukannya Vina dan Eky. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement