Senin 09 Sep 2024 22:00 WIB

Jaksa Tolak Novum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sidang PK itu sempat ditunda beberapa jam akibat tidak dihadirkannya enam terpidana

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9/9/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu mengagendakan mendengar jawaban dari jaksa selaku termohon atau kontra memori.

Sidang PK itu sempat ditunda selama beberapa jam akibat tidak dihadirkannya enam terpidana. Sidang akhirnya kembali digelar pada pukul 14.00 WIB, setelah keenam terpidana dihadirkan di ruang sidang. Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Baca Juga

Dalam sidang kali ini, kata dia, termohon menolak novum yang diajukan oleh pemohon. Salah satu jaksa dalam sidang PK tersebut, Sunarno, menjelaskan, novum yang diajukan oleh pemohon tidak berlandaskan hukum. ‘’Novum oleh pemohon tidak dapat diterima secara hukum karena tidak dapat dianggap sebagai bukti baru. Sehingga permohonan peninjauan kembali sudah sepatutnya ditolak,’’ kata Sunarno.

Sunarno mengungkapkan, alasan dari penasihat hukum keenam terpidana dalam sidang PK tersebut tidak dapat diterima. ‘’Penasihat hukum mendalilkan alasan adanya pertentangan dalam berbagai putusan, bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat alasan tersebut terlalu mengada-ngada,’’ katanya.

Sunarno menambahkan, keterangan sejumlah saksi oleh tim penasihat hukum juga tidak dapat dijadikan novum. ‘’Keterangan saksi Teguh Wijaya, saksi Saka Tatal, saksi Liga Akbar, bahwa keterangan saksi tersebut bukanlah sebagai novum dalam perkara ini, karena keterangan para saksi tersebut dalam persidangan dibawah sumpah, tanpa intimidasi secara fisik maupun psikis yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, dengan demikian keterangan saksi tersebut yang dijadikan novum tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,’’ paparnya.

Selain itu, adapula keterangan dari sejumlah saksi lainnya yang menerangkan kejadian itu sebagai kecelakaan, juga dinilai tidak dapat dijadikan novum. Sidang PK keenam terpidana itu akan kembali digelar pada Rabu (11/9/2024), dengan agenda memeriksa keterangan saksi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement