Selasa 10 Sep 2024 21:05 WIB

Dua Kelompok Pelajar di Indramayu Duel Maut Ala Gladiator, Satu Meninggal Dunia

Korban terkena sabetan celurit di sejumlah bagian tubuhnya, seperti perut, tangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menunjukkan sejumlah senjata tajam yang diamankan dari pelaku tawuran
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menunjukkan sejumlah senjata tajam yang diamankan dari pelaku tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua kelompok pelajar terlibat tawuran di jalan raya pantura perbatasan Indramayu – Cirebon, tepatnya di Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Dalam peristiwa itu, seorang pelajar meninggal dunia setelah berduel ala gladiator.

Korban tewas berinisial AR (15), warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Korban terkena sabetan celurit di sejumlah bagian tubuhnya, seperti perut, tangan, punggung dan bahunya.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/8/2024) itu, diawali dengan tantangan salah satu kelompok melalui media sosial untuk berduel. Semula, tantangan itu tidak ditanggapi oleh kelompok lawan karena siswa kelas XII sedang PKL.

Kelompok tersebut kemudian mengajak siswa kelas XI untuk berduel. Ajakan itu disetujui hingga kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Setelah kedua kelompok saling berhadapan, mereka menggunakan sistem gladiator. Yakni, dua orang dari kelompok masing-masing maju untuk berduel terlebih dahulu. Sedangkan lainnya merekam dan menonton.

Para pelajar itupun membekali diri masing-masing dengan berbagai senjata tajam, seperti sabit, gobang, gosir, celurit dan celurit panjang. Dalam duel ala gladiator tersebut, korban AR terkena sabetan celurit panjang. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun Cirebon. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

‘’Jajaran kami berhasil mengamankan dua kelompok itu,’’ kata Ari, Selasa (10/9/2024).

Para pelaku diancam dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ari mengatakan, Polres Indramayu akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam maupun tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu.

Ari pun mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan bisa disampaikan melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor WhatsApp 081999700110 atau call center 110. ‘’Saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika keluar malam, tolong cek keberadaannya, dan jika sudah lewat jam delapan malam, minta mereka segera pulang,’’ kata Ari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement