Jumat 27 Sep 2024 21:50 WIB

Sidang di TKP Kasus Vina, Kuasa Hukum: Saksi Kecelakaan Banyak, Saksi Pembunuhan tak Ada

Pemeriksaan setempat dibutuhkan agar majelis hakim bisa melihat jelas peristiwa

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengagendakan pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024). Hal itu berlangsung di sejumlah lokasi, yang disebut terkait dengan kasus kematian dua sejoli tersebut.

Dimulai dari depan SMPN 11 Kota Cirebon, pemeriksaan kemudian dilakukan di  warung Bu Nining, rumah terpidana Sudirman, rumah pak RT Pasren, sebuah lahan kosong, warung Madura dan jembatan atau Fly Over Talun.

Baca Juga

Ketua tim kuasa hukum para terpidana selaku pemohon PK, Otto Hasibuan mengatakan, pemeriksaan setempat itu dibutuhkan agar majelis hakim bisa melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan sebagaimana dalam dakwaan pada 2016. Dia menilai, baik dakwaan maupun putusan pada 2016-2017 tidaklah benar.

‘’Karena saksi-saksi yang kita ajukan membuktikan sebaliknya. Saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi saksi yang kita ajukan yang melihat ada kecelakaan (yang menimpa Eky dan Vina), itu banyak,’’ ujar Otto.

Selama ini, kata dia, keterangan saksi hanya sebatas disampaikan di persidangan sehingga hanya bisa dibayangkan. Namun dengan pemeriksaan setempat, maka hakim bisa memperoleh gambaran yang sesungguhnya.

‘’Sekarang kita berdiri di sini, yang tempat katanya di sini adalah tempat mulainya lempar-lemparan. Kemudian dari sini dikejar sampai ke flyover. Sampai ke flyover dipukul, kemudian dibawa orangnya ke tempat sini, di  depan. Kemudian disitu katanya dibunuh, dibawa lagi ke flyover. Nah dengan melihat kejadian ini kan kita bisa melihat, karena hakim pasti melihat, mungkin tidak seperti itu?’’ papar Otto.

Otto mengatakan, pemeriksaan setempat bertujuan agar hakim bisa melihat fakta-fakta dan disampaikan pihaknya. ‘’Jadi persidangan (pemeriksaan setempat) ini sebenarnya adalah tujuannya untuk kepentingan hakim di dalam memutus,’’ kata Otto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement