Selasa 15 Oct 2024 15:42 WIB

Kerugian Akibat Pencurian Besi Rel Bekas Kereta Api di Bandung Barat Capai Rp 513 Juta

Pelaku pencurian, membawa besi-besi rel tersebut yang akan dijual ke Bekasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jawa Barat berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian besi rel bekas atau cadangan di Desa Rendeu, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (11/10/2024) lalu. Para pelaku berinisial JJ, ES dan JK merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian besi rel bekas atau cadangan di Desa Rendeu, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (11/10/2024) lalu. Para pelaku berinisial JJ, ES dan JK merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian besi rel bekas atau cadangan di Desa Rendeu, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (11/10/2024) lalu. Para pelaku berinisial JJ, ES dan JK merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi pencurian besi rel dilakukan tiga orang pelaku sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (11/10/2024) kemarin. Mereka menggunakan alat las memotong besi rel menjadi 35 batang dengan panjang masing-masing 2,8 meter. "Keseluruhan berat besi rel yang dicuri 5,2 ton. PT KAI mengalami kerugian Rp 513 juta," ujar Jules di Mapolda Jabar, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga

Setelah dipotong, kata Jules, besi-besi rel diangkut ke sebuah truk yang berada di jalan raya dan telah disiapkan. Mereka membawa besi-besi rel tersebut yang akan dijual ke Bekasi.

Ia mengatakan tim Resmob Polda Jawa Barat mendapati informasi pencurian tersebut dan melakukan cek lokasi, Sabtu (12/10/2024). Namun, pelaku sudah tidak ada dan besi-besi rel cadangan telah dibawa kabur.

"Dilakukan pengejaran, penyelidikan di daerah Karawang di Jalan Baru ditemukan truk muatan besi rel cadangan kereta api diduga hasil pencurian dan diakui para tersangka sehingga tersangka dibawa diamankan di kantor Diresskrimum Polda Jabar," paparnya.

Polisi, telah mengamankan truk bermuatan besi rel cadangan, alat las, tabung elpiji dan dua tabung oksigen. Serta 35 batang besi rel cadangan kereta api.

Jules mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 ayat satu dan dua KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Diketahui, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali sejak September. "Untuk besi yang sudah disita diamankan, dari hasil pengakuan tersangka bahwa besi yang sudah dicuri dan saat ini diamankan akan dijual diduga di daerah Bekasi," katanya.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan sepanjang tahun 2024 telah terjadi dua kali tindak pidana pencurian rel bekas cadangan. Peristiwa pertama di petak jalan warung bandrek-Cibatu dan pelaku berhasil diamankan. Sedangkan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat. "Kami kolaborasi dengan polda mencegah kejadian berulang, mudah-mudahan setelah ditangkap pelaku jera," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement