REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mendukung langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang akan mengkaji ulang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ia menilai kebijakan sistem zonasi hingga terkait teknis pelaksanaan lebih baik diserahkan kepada daerah.
"Saya sepakat meninjau ulang sistem zonasi karena kewenangan SD, SMP dan SMA kewenangan daerah," ujar Cecep Darmawan yang dikenal sebagai pengamat pendidikan saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Pria yang akrab disapa Cepdar ini mengatakan sistem zonasi atau jalur prestasi dalam PPDB memiliki keunggulan dan kekurangan. Namun, ia menyampaikan bahwa kebijakan sistem tersebut sudah sepenuhnya harus diserahkan ke daerah. "Sudah saatnya menyerahkan sepenuhnya kebijakan zonasi dan prestasi ke daerah, biar daerah mengatur zonasi dan prestasi. Pusat bicara soal prinsip," kata guru besar bidang ilmu politik ini.
Namun, kata Cecep Darmawan, ketika pemerintah daerah akan membuat aturan baik berbentuk peraturan gubernur, bupati atau wali kota agar mengajak stakeholder terkait di bidang pendidikan. Diharapkan, kebijakan zonasi akan memenuhi kebutuhan masyarakat. "Tolong ajak stakeholder pendidikan ajak para ahli di perguruan tinggi dan DPRD, multi stakheholder sehingga zonasi gak akan gaduh," kata dia.
Di samping itu, Cecep Darmawan meminta pemerintah daerah pun harus serius membenahi standarisasi pendidikan mulai dari standarisasi biaya hingga sarana prasarana. Serta lebih transparan, akuntabel dan partisipatif serta melakukan uji publik. "Pengalaman selama ini saya ditelepon oleh kepala desa, di desa dia anak-anak gak bisa sekolah ke negeri karena kondisi jauh zonasi kaya gitu gak boleh terjadi, yang tahu jarak daerah," kata dia.
Cecep Darmawan mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian lebih banyak mengatur yang bersifat umum. Ia mengatakan menteri harus cepat bergerak sebab pelaksanaan PPDB akan segera dilaksanakan. Ia menambahkan yang harus turut dievaluasi selain sistem zonasi yaitu program belajar dan guru penggerak.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan, pihaknya akan mengundang para kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi untuk membahas kebijakan zonasi. Pemerintah pusat akan mendengarkan terlebih dahulu tentang pelaksanaan zonasi sebelum menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
"Kita akan mengundang kepala dinas pendidikan untuk nanti bertemu dengan kita. Dan kami di kementerian akan mendengarkan bagaimana sesungguhnya perlaksanaan zonasi itu di lapangan,” ucap Mu’ti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2024).