Jumat 01 Nov 2024 19:53 WIB

DPRD Jabar Soroti Potensi Pungli Di SMAN 2 Depok

Orang tua siswa mengeluh terkait biaya tambahan untuk bimbel.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono di SMA Negeri 2 Kota Depok. Jumat (1/11/2024).
Foto: Dok Republika
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono di SMA Negeri 2 Kota Depok. Jumat (1/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menyebutkan akan menindaklanjuti terkait keluhan para orang tua murid dari siswa siswi SMA Negeri 2 Kota Depok mengenai tambahan biaya untuk bimbingan belajar. Menurutnya, hal itu sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan kejelasan persoalannya.

"Ya poinnya kita mencari solusi yang terbaik terkait dengan laporan dari orang tua murid kepada saya yang juga sudah saya laporkan ke pak gubernur, ke pak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan alhamdulillah beliau pun sudah bergerak ya untuk menyelesaikan permasalahan ini dari apa yang telah dilaporkan oleh orang tua," ujar Ono di SMAN 2 Depok, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga

Terkait hal itu, lanjut Ono, para orang tua siswa keberatan dengan bimbingan belajar yang dilakukan di jam pelajaran. Seharusnya bimbingan pelajaran tambahan dilakukan diluar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

"Dan mereka tidak setuju. Yang kedua terkait dengan besaran terkait dengan anggaran. Nah, sehingga hari ini alhamdulillah tadi oleh Pak KCD sudah disampaikan kebijakan pemerintah propinsi Jawa Barat bahwa bimbingan belajar itu tidak boleh dilaksanakan di jam belajar harus diluar jam belajar," kata Ono. 

Ono mengapresiasi atas diresponsnya oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dan memerintahkan kepala sekolah untuk melakukan koordinasi dengan koordinator kelas dengan orangtua siswa bahwa pemilihan bimbelnya tidak ada unsur pemaksaan dan tidak wajib. Karena siswa dan orangtuanya bisa memilih bimbel yang baik dan terbaik menurut mereka. 

"Kalau dari bimbelnya sendiri dengan dengan biaya biaya penunjang yang lain sekitar 1,4 an kan. Jadi kalau 2,830 itu berikut dengan perpisahan dan buku tahunan siswa," ucap Ono.

Ono menambahkan, harus ada komunikasi yang baik antar stakeholder. Sekalipun bimbel tersebut merupakan upaya inisiatif dari Komite Sekolah. Tidak kalah penting bagaimana dengan kondisi orang tua siswa yang kurang mampu. 

"Ya sebenarnya tidak ada yang harus diwajibkan. Itu kan kesepakatan ya kan orang tua siswa, tapi kadang kala komite sekolah mempunyai inisiatif," sebut Ono.

Ke depannya, Ono menyebutkan selama masih ada aturan bahwa pihak sekolah melalui komite sekolah bisa menggalang dana, maka benar-benar harus didorong penggalangan dananya yang sekreatif mungkin tidak penggalangan dana yang dikategorikan pungutan liar. Sehingga DPRD menilai dimana komite-komite sekolah pun banyak yang menyampaikan aspirasinya terkait hal ini. 

Bahwa komite melihat pasal-pasal yang ambigu. Di satu sisi komite dapat atau diperbolehkan untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada, di sisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan pungutan. Sedangkan pungutan itu kan salah satu dari penggalangan dana.

"Sehingga ini pun menjadi prioritas kami nanti untuk kami diskusikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement