REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sakit hati karena cintanya ditolak, seorang pria di Kabupaten Cirebon tega menyerang dan melukai wanita pujaan hatinya dengan senjata tajam. Kini, ia meringkuk di tahanan Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria berinisial MI (34) awalnya jatuh cinta pada seorang wanita yang merupakan tetangganya di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Namun sayang, cintanya bertepuk sebelah tangan. Bahkan, wanita tersebut akhirnya menikah dengan pria lain.
Tak hanya itu, wanita tersebut juga sempat melontarkan ucapan yang semakin membuat MI merasa sakit hati. ‘’Korban sempat mengejek pelaku, termasuk menghina warna kulit pelaku,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (18/11/2024).
Sumarni menjelaskan, tersangka MI kemudian menyerang korban beserta suaminya menggunakan senjata tajam jenis parang yang diambil dari rumahnya. Akibatnya, korban mengalami luka serius.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2 November 2024 lalu di Blok Petapean RT16 RW06, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Polisi yang menerima laporan mengenai kejadian tersebut kemudian menangkap tersangka MI.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebilah parang dan pakaian milik korban yang terdapat bercak darah. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan diancam hukuman maksimal delapan tahun penjara,’’ kata Sumarni.